Selasa, 01 Desember 2009

Rokok ya Rokok


Merokok seperti menjadi budaya bagi masyarakat. Merokok merupakan masalah kesehatan masyarakat karena dari merokok telah terbukti behubungan dengan 25 jenis penyakit dari berbagai alat tubuh manusia, seperti kanker paru, bronchitis kronik, emfisema, dan berbagai penyakit paru lainnya. Untuk organ di luar paru dapat pula menyebabkan kanker mulut, tenggorokan, kandung kencing, penyakit pembuluh darah dan lainnya. Bahkan 90% kematian berhubungan dengan pola kebiasaan merokok disebabkan kanker paru (A.Setiono M, Sri nur H, 2005).
Angka kematian akibat kebiasaan merokok di dunia pada tahun 2000 mencapai 3,5 juta orang, sekitar 1,1 juta orang di antaranya di negara berkembang.
Dr.Budiono Kepala Balitbang Depdiknas, (Gatra, 2001) mengatakan, menggunakan tembakau dengan cara dikunyah dan dihisap (merokok) akan mengakibatkan 25 jenis penyakit, antara lain kanker paru dan tenggorokan, jantung dan hipertensi. Selain itu di dalam rokok terdapat zat adiktif yang menyebabkan syndrome withdrawi atau efek ketagihan baik secara fisiologis maupun psikologis yang menyebabkan penurunan mental dan kualitas seseorang.
Bahaya merokok telah menjadi perhatian khusus beberapa negara dengan
dikeluarkannya peraturan-peraturan tentang rokok, misalnya ketentuan kawasan tanpa rokok, pembatasan penjualan rokok, pembatasan promosi dan iklan rokok. Pembatasan kandungan nikotin dan tar dalam rokok dengan maksud memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya merokok. Namun demikian upaya tersebut belum mampu membendung naiknya konsumsi rokok di berbagai belahan dunia. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah perokok setiap tahun termasuk di Indonesia yang menduduki rangking ke 4 jumlah perokok terbanyak di dunia (WHO South East Asia Regional Office).
Setiap tanggal 31 Mei ditetapkan sbagai World No Tobacco Day. Berbagai kegiatan dan kampanye tentang bahaya rokok dilaksanakan di seluruh dunia dalam rangka memperingati hari tersebut. Peringata Hari TAnpa Rokok Sedunia, diharapkan menjadi kesempatan bagi kita semua untuk berpikir sejenak dan menyadari kembali akan bahaya dan dampak merokok, baik untuk diri kita sendiri, maupun anggota keluarga dan amsyarkat banyak (A.Setiono M, Sri nur H, 2005).
Organisasi Kesehatan Sedunia (World Health Organization) memperkirakan 1,1 miliar jiwa penduduk dunia merokok atau 1/3 penduduk dunia usia 15 tahun ke atas telah merokok, sedang kerugian akibat merokok mencapai 200 miliar dolar AS atau sekitar 100 miliar dolar AS diderita penduduk di negara berkembang.
Di Indonesia sendiri sudah mulai diberlakukan Undang-Undang yang mengatur tentang rokok yang pada awal mulanya diberlakukan terlebih dahulu di kota Jakarta sebagai sosialisasi awal. Hal ini dinilai perlu karena prediksi akan adanya reaksi penolakan dari sebagian masyarakat, mengingat adanya pendapat bahwa merokok adalah hak asasi setiap orang. Bahkan muncul fatwa haram rokok dari MUI. Meski sebenarnya aturan tersebut tidak melarang seseorang merokok namun lebih kepada pembatasan tempat merokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar